JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 diharapkan bisa segera berlaku.
Pasalnya, perda tersebut saat ini memasuki tahap penyelesaian ataudalam proses pengundangan. Prosesnya diharapkan selesai pada minggu ini.
"Iya minggu ini selesai, mungkin minggu depan mulai efektif lagi, kita lihat tanggalnya," kata Yayan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Kendati demikian, Yayan belum dapat memastikan kapan proses pengundangan selesai.
Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi
"Soalnya kan saya lihat dulu. Ini saya beberapa hari ini proses di anggaran melulu, jadi saya review lagi sudah sampai mana proses finalisasinya," ujar Yayan.
Dia menyebut, pelaksanaan teknis perda masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub).
Nantinya, Perda Penanganan Covid-19 menjadi dasar hukum dan peraturan rincinya bakal tercantum dalam pergub.
Namun, Yayan menyebutkan, saat ini penerapan Perda bisa dilakukan dengan Pergub yang masih berlaku, yakni pergub mengenai PSBB transisi.
Sebab, pelaksanaan teknis secara umum sudah ada dalam Pergub tersebut.
Baca juga: Pelaksanaan Perda Covid-19 Menunggu Pergub yang Lebih Rinci
"Pelaksanaan perda tetap, cuma ada teknis yang nanti diatur oleh pergub, persoalan teknis. Tapi sebelum pergub itu ada, pergub yang eksisting sekarang ada masih tetap berlaku," ujar Yayan.
Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Selain itu, Perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.