Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Ditahan 20 Hari di Rutan Cilodong Depok

Kompas.com - 17/11/2020, 13:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selebritas Catherine Wilson yang kini jadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu akan ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini, Selasa (17/11/2020).

"Tersangka sudah diperiksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, kemudian tadi teman-teman juga melihat tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan 20 hari ke depan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga, kepada wartawan.

"Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Artis Catherine Wilson Lengkap

Herlangga menambahkan, selama penahanan 20 hari, kejaksaan berkewajiban membuat surat dakwaan yang kelak segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok.

Terpisah, Kepala Rutan Cilodong Dedi Cahyadi mengeklaim tak bakal memberikan perlakuan istimewa bagi selebritas yang akrab disapa Keket itu.

"Biasa saja, sesuai tupoksi, tidak ada bedanya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa.

"Sama semuanya, termasuk protokol Covid-19. Tidak ada pengistimewaan, sama saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, Keket ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan terakhir sebelum ditangkap.

Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com