Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN: Jangan Cabut Perda PPIJ

Kompas.com - 28/11/2020, 11:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

"Regulasi dalam bentuk Perda masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ, sehingga Perda No.11 2014 tidak perlu di cabut," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Dilansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, dprd-dkijakartaprov.go.id, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dikabarkan menyepakati pencabutan dari perda PPIJ, pada rapat Rabu (25/11/2020) lalu.

“(Perda) Pengkajian Islam perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan juga (Raperda pencabutan DCD) itu hanya dicabut, jadi sesuai dengan pengajuan (eksekutif),” jelas Pantas Nainggolan, ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu.

Baca juga: Ini Beberapa Isu yang Jadi Sorotan Fraksi di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Pembentukan PPIJ diatur dalam Perda dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset dan personel.

Namun, Perda tersebut kini berkontradiksi dengan beberapa peraturan yang diterbitkan setelahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, PPPIJ tidak  lagi termasuk perangkat daerah, sehingga perda PPIJ sudah tidak lagi relevan.

Zita menjelaskan jika memang ada poin-poin yang dinilai berkontradiksi dengan peraturan tersebut, sebaiknya dilakukan revisi perda PPIJ alih-alih pencabutan.

Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Tidak Ragu Minta Bantuan TNI dalam Penegakan Perda

"Jika ada poin di dalam Perda ini yang bersebrangan, maka solusinya tidak dengan mencabut Perdanya, melainkan mengharmonisasikan atau menyelaraskan point-point didalamnya," ujar Zita.

Zita sendiri menilai kehadiran PPIJ sangat bermanfaat untuk umat Islam.

Sehingga, perda PPIJ masih dibutuhkan sebagai landasan bagi PPIJ dan tidak perlu dicabut.

"Saya berharap Pemprov harusnya fokus untuk  maksimalkan dan tingkatkan lagi fungsi dari PPIJ, tumbuhkan spirit kolaborasi. Sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat peningkatan SDM umat dalam hal budaya, ilmu pengetahuan, sosial ekonomi, dan informasi komunikasi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com