Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Tindak Tegas Pemilik Kafe yang Langgar Aturan, Wagub DKI: Kalau Lolos Malam Ini, Tetap Kami Kejar

Kompas.com - 22/12/2020, 21:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas pemilik tempat hiburan dan kafe yang kedapatan melanggar aturan jam buka selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dia mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerjunkan aparat untuk memberikan sanksi.

Bahkan penindakan tidak hanya dilakukan apabila pengelola maupun pemilik tempat hiburan dan kafe kedapatan melanggar ketika petugas sedang melakukan razia saja.

Namun jika ada laporan bila tempat tersebut sebelumnya melanggar aturan, petugas bisa memberikan sanksi.

Baca juga: Ada 2 yang Diwaspadai, 832 Aparat Gabungan Bersiaga di Depok Jelang Natal dan Tahun Baru

"Jadi kami minta jangan main-main, para pemilik kafe tempat hiburan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Sebab Ariza mengaku mendapatkan laporan masih banyak tempat hiburan yang melanggar ketentuan PSBB.

Karenanya, dia meminta masyarakat untuk turut melaporkan apabila ada pelanggaran.

"Kalau ada yang laporkan 'dua minggu lalu Pak kami bisa laporkan tapi ini sampai tengah malam', kami bisa beri sanksi. Supaya jadi pelajaran," lanjut dia.

"Jangan disangka kalau lolos malam ini, besok-besok dianggap lolos, kami akan kejar," lanjut Ariza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 600 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru di Tangsel

Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dalam seruannya, Anies menginstruksikan jam operasional tempat hiburan seperti lokasi wisata, tempat makan, dan bioskop DKI Jakarta harus berakhir pada pukul 21.00 WIB

Akan tetapi, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, operasional wajib usai pada pukul 19.00 WIB alias lebih cepat dua jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com