JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas pemilik tempat hiburan dan kafe yang kedapatan melanggar aturan jam buka selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dia mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerjunkan aparat untuk memberikan sanksi.
Bahkan penindakan tidak hanya dilakukan apabila pengelola maupun pemilik tempat hiburan dan kafe kedapatan melanggar ketika petugas sedang melakukan razia saja.
Namun jika ada laporan bila tempat tersebut sebelumnya melanggar aturan, petugas bisa memberikan sanksi.
Baca juga: Ada 2 yang Diwaspadai, 832 Aparat Gabungan Bersiaga di Depok Jelang Natal dan Tahun Baru
"Jadi kami minta jangan main-main, para pemilik kafe tempat hiburan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Sebab Ariza mengaku mendapatkan laporan masih banyak tempat hiburan yang melanggar ketentuan PSBB.
Karenanya, dia meminta masyarakat untuk turut melaporkan apabila ada pelanggaran.
"Kalau ada yang laporkan 'dua minggu lalu Pak kami bisa laporkan tapi ini sampai tengah malam', kami bisa beri sanksi. Supaya jadi pelajaran," lanjut dia.
"Jangan disangka kalau lolos malam ini, besok-besok dianggap lolos, kami akan kejar," lanjut Ariza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 600 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru di Tangsel
Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dalam seruannya, Anies menginstruksikan jam operasional tempat hiburan seperti lokasi wisata, tempat makan, dan bioskop DKI Jakarta harus berakhir pada pukul 21.00 WIB
Akan tetapi, khusus pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, operasional wajib usai pada pukul 19.00 WIB alias lebih cepat dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.