Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Pastikan Biro Hukum DKI Siap Hadapi Gugatan Perda Covid-19 di MA

Kompas.com - 24/12/2020, 19:17 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki tim hukum untuk proses gugatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Mahkamah Agung.

"Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," kata Ariza dalam keterangan video, Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalani proses gugatan Perda Covid-19 tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Dia menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sudah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir ketika ada yang melayangkan gugatan.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Terima Pemberitahuan dari MA soal Gugatan Perda Covid-19

"Perda Nomor 2 Tahun2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar. Kami mempersilahkan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan uji materi," tutur Ariza.

Ariza mengatakan, meski tengah digugat, Perda terkait penanggulangan Covid-19 itu akan terus disosialisasikan ke masyarakat untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi bisa terwujud.

"Kami juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Ombudsman: Efektivitas Perda Covid-19 Baru Terlihat Setelah Pergub Terbit

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan dalam pasal tersebut yang dinilai bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid019, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.

Begitu juga setelah membayar denda, lanjut Victor, pemohon merasa ancaman untuk membayar denda sudah selesai karena ketentuan norma Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tidak menjelaskan setelah membayar denda seseorang bisa langsung menolak vaksin.

"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, dikemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com