JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mencampuri urusan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Pusat.
Dia mengatakan kewenangan terkait pembubaran ormas dan pelarangan kegiatan ormas FPI sepenuhnya adalah milik Pemerintah Pusat.
"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ucap Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan regulasi terkait pembubaran juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kaitan soal pembubaran baik pembubaran kegiatan dan lainnya.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama
"Bukan kami tapi kewenangan regulasi dan lain-lain merupakan kewenangan pemerintah pusat ya," kata Ariza mengulang.
Ariza juga menjelaskan hingga saat ini belum ada permintaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menindak lambang-lambang FPI yang kini termasuk lambang yang dilarang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan pejabat negara lainnya.
Pemprov DKI sendiri, kata Ariza, baru mengetahui berita pelarangan ormas FPI tersebut siang tadi.
"Kami kan sendiri baru tadi ya kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata dia.
Baca juga: Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pembubaran Ormasnya
Para prinsipnya, lanjut Ariza, setiap kewenangan pembubaran dan pelarangan lambang-lambang FPI merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak ada hubungannya dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Mana ormas yang diterima disetujui dilarang dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat, bukan ada di kami," tutur Ariza.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI yang langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud hari ini, Rabu.
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.