JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyiapkan langkah hukum berupa judicial review jika permohonan praperadilan kliennya ditolak.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab berharap hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kliennya.
“Kalau mislanya ditolak (permohonan praperadilan), langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Selasa (12/1/2021) siang.
Baca juga: Lebih dari 900 Aparat Jaga Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah menyoroti proses persidangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dan berlangsung selama seminggu.
Seperti diketahui, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Rizieq Shihab yaitu Akhmad Sayuti.
Alamsyah mengatakan, pihaknya yakin permohonan gugatan praperadilan akan berhasil dalam sidang putusan.
“Kami berharap supaya kami berhasil. Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” kata Alamsyah.
Baca juga: Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi
Alamsyah menyebutkan, keyakinannya berdasarkan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta selama sidang praperadilan.
Menurut dia, peristiwa kerumunan di Petamburan November lalu tak ada yang menghalangi, tak ada pembubaran, dan justru diamankan oleh pihak kepolisian.
“Bahkan ada kepolisian yang mengamankan. Jadi kalau dilihat dari situ, tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas, dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang,” tambah Alamsyah.
Sidang praperadilan kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.
Baca juga: Hal yang Jadi Keberatan FPI dan Rizieq sehingga Ajukan Gugatan Praperadilan
Putusan praperadilan akan dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.