BEKASI, KOMPAS.com - Polisi telah menyita ribuan tiket masuk Waterboom Lippo Cikarang dan beberapa rekaman CCTV yang ada di area itu.
Potongan tiket dan rekaman CCTV tersebut disita setelah polisi menggerebek dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).
"Yang kami sita potongan tiket ya, kami ambil, kemudian data digital dari video-video yang viral. Kemudian dari capture di Instagram tentang potongan diskon diskon tiket itu kita jadikan barang bukti," kata Kapolres Metro Kota Bekasi Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Barang bukti itu dikumpulkan guna menguatkan fakta bahwa telah terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
Baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang
Selain menyita barang bukti, polisi juga sudah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari dua anggota polisi, satu orang Dinas Pariwisata, satu orang Dinas Kesehatan, dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Sisanya dari pengelola, mulai dari General Manager (GM) kemudian manajer marketing, dan staff. Ada staff loket, security dan lifeguard dan lain - lainya yang bekerja dan bertugas pada hari itu," kata Hendra.
Walau keterangan saksi dan barang bukti sudah di tangan, hingga saat ini Hendra memastikan belum menentukan tersangka atas kasus kerumunan itu.
Pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu (10/1/2021).
"Kurang lebih diskonnya sekitar 90 persenan dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Baca juga: Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot
Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi lalu membubarkan pengunjung.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.