JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka lowongan tenaga ahli di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Jakarta Smart City.
Dilansir dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, rekrutmen tersebut dibuka mulai 16 Januari hingga batas akhir pendaftaran sampai dengan 20 Januari 2021 mendatang.
Para pencari kerja perlu melengkapi berkas persyaratan sebelum mengirimkannya sebagai proses awal seleksi.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Jakarta Smart City, Gaji Tertinggi Rp 23 Juta
Adapun salah satu persyaratannya adalah perihal domisili.
Bagi warga DKI Jakarta, peserta hanya perlu menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana dengan penduduk Non-DKI?
Dilansir dari situs Jakarta Smart City, warga di luar DKI Jakarta juga berpeluang untuk bergabung sehingga diperbolehkan mendaftar.
Untuk warga Bodetabek, peserta cukup memberikan fotokopi KTP, seperti pelamar dari DKI Jakarta.
Akan tetapi, warga di luar Jabodetabek wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili atau akan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Selain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili, ada sejumlah persyaratan lain yang bersifat wajib diserahkan oleh para pelamar.
Berkas persyaratan wajib lain yang harus dipenuhi antara lain:
1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae (CV) dan portofolio
3. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
4. Fotokopi Sertifikat Keahlian (sesuai posisi yang diminati)
5. Fotokopi Sertifikat/Surat Keterangan Pendukung lainnya
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain berkas wajib, persyaratan berikut bersifat kondisional, yakni tidak perlu diserahkan apabila memang tidak memilikinya.
1. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Surat Referensi Pemberi Kerja/Tugas). Apabila fresh graduate yang belum pernah bekerja, tidak perlu menyertakannya.
2. Fotokopi Surat Keterangan Gaji (tempat bekerja sebelumnya). Pelamar yang belum pernah bekerja tidak perlu menyertakannya.
3. Fotokopi Bukti Setor Pajak Terbaru
4. Print Out e-Filing Terbaru
5. Fotokopi Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya
Baca juga: Survei Jakarta Smart City, Warga Disebut Resah Transportasi Umum Jadi Tempat Penyebaran Covid-19
Adapun lowongan yang dibuka Pemprov DKI untuk Jakarta Smart City adalah sebagai berikut: