Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk di Luar DKI Bisa Melamar Tenaga Ahli Jakarta Smart City, Ini Syaratnya

Kompas.com - 19/01/2021, 12:17 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuka lowongan tenaga ahli di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Jakarta Smart City.

Dilansir dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, rekrutmen tersebut dibuka mulai 16 Januari hingga batas akhir pendaftaran sampai dengan 20 Januari 2021 mendatang.

Para pencari kerja perlu melengkapi berkas persyaratan sebelum mengirimkannya sebagai proses awal seleksi.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Lowongan Tenaga Ahli Jakarta Smart City, Gaji Tertinggi Rp 23 Juta

Adapun salah satu persyaratannya adalah perihal domisili.

Bagi warga DKI Jakarta, peserta hanya perlu menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana dengan penduduk Non-DKI?

Dilansir dari situs Jakarta Smart City, warga di luar DKI Jakarta juga berpeluang untuk bergabung sehingga diperbolehkan mendaftar.

Untuk warga Bodetabek, peserta cukup memberikan fotokopi KTP, seperti pelamar dari DKI Jakarta.

Akan tetapi, warga di luar Jabodetabek wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili atau akan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Persyaratan lainnya

Selain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili, ada sejumlah persyaratan lain yang bersifat wajib diserahkan oleh para pelamar.

Berkas persyaratan wajib lain yang harus dipenuhi antara lain:

1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae (CV) dan portofolio
3. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
4. Fotokopi Sertifikat Keahlian (sesuai posisi yang diminati)
5. Fotokopi Sertifikat/Surat Keterangan Pendukung lainnya
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain berkas wajib, persyaratan berikut bersifat kondisional, yakni tidak perlu diserahkan apabila memang tidak memilikinya.

1. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Surat Referensi Pemberi Kerja/Tugas). Apabila fresh graduate yang belum pernah bekerja, tidak perlu menyertakannya.
2. Fotokopi Surat Keterangan Gaji (tempat bekerja sebelumnya). Pelamar yang belum pernah bekerja tidak perlu menyertakannya.
3. Fotokopi Bukti Setor Pajak Terbaru
4. Print Out e-Filing Terbaru
5. Fotokopi Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya

Baca juga: Survei Jakarta Smart City, Warga Disebut Resah Transportasi Umum Jadi Tempat Penyebaran Covid-19

Posisi

Adapun lowongan yang dibuka Pemprov DKI untuk Jakarta Smart City adalah sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com