TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengumpulkan total denda sebanyak Rp 5,95 juta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I pada 11-25 Januari 2021.
Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.
Sisanya, dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, pihaknya memberikan denda pada para pelaku usaha karena pemilik usaha tersebut terus menerus melanggar aturan PPKM.
Baca juga: UPDATE 26 Januari: Ada 46 Kasus Baru Covid-19 di Kota Tangerang, 69 Orang Sembuh
Pelanggaran yang dilakukan antara lain beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak menerapkan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen, dan terlihat gerombolan pengunjung.
"Mereka berulang kali melakukan pelanggaran. Sudah kami tegur, (tapi) masih begitu juga," kata Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
"Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administarif," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.
"Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakan aturan akan kami perketat lagi, lebih ditingkatkan lagi," tuturnya.
Baca juga: Antisipasi Banjir, BPBD Kota Tangerang Tambah Tempat Pengungsian
Kendati demikian, ia berharap bahwa warga Kota Tangerang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan aturan yang ada.
"Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga, baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).
Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.
Baca juga: 18 Kelurahan di Kota Tangerang Rawan Banjir, Ini Daftarnya
Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah: