Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Biarkan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tangsel Bakal Beri Penjelasan ke MK Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2021, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan keterangan apabila diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim.

"Sejak awal sudah kami persiapkan,” ujar Acep dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) malam.

Acep menyebutkan, tidak ada perubahan pokok perkara maupun petitum dari apa yang disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) pada sidang hari ini.

Dengan begitu, Bawaslu Tangsel sudah siap untuk memberikan keterangan-keterangan kepada majelis hakim, termasuk menjawab tudingan kubu Muhamad-Sara terkait pembiaran pelanggaran di Pilkada Tangsel.

"Kapan pun hakim meminta keterangan, kami siap menyampaikan, melampirkan bukti dan lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Sebut Airin Kampanyekan Benyamin-Pilar Saat Penyaluran Dana Baznas

Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.

"Jadi untuk sesi ini persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan menyampaikan penundaan sidang," ujar Anwar pada akhir persidangan.

Menurut Anwar, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.

"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Sara menuduh Bawaslu membiarkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, mencontohkan temuan pihaknya soal pemanfaatan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi untuk mengampanyekan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam kasus tersebut, kata Swardi, Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi kepentingan politik demi keuntungan elektoral.

"Namun, faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak, yang diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jumat.

Selain itu, Swardi menyebutkan, Bawaslu juga membiarkan pelanggaran lain selama proses pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com