BEKASI, KOMPAS.com - Penandatanganan perjanjian antara pengelola Asrama Haji Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menjadikan asrama haji itu sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 urung dilakukan, Jumat (29/1/2021).
Perjanjian itu tak ditandatangani Pemprov Jawa Barat lantaran pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pihak yang mewakil Pemprov Jawa Barat berhalangan hadir.
Karena itu, hingga saat ini Asrama Haji Bekasi belum beralihfungsi menjadi Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Asrama Haji.
Baca juga: Asrama Haji Bekasi Dialihfungsikan Jadi RSD Covid-19 Mulai 1 Februari
"Oleh kami sudah tandatangani tapi oleh Pemprov belum karena Pak Dani (Ketua BPBD Jawa Barat Dani Ramdhan) lagi ke Papua," kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Asrama Haji Bekasi Dede Saeful Uyun, Senin ini.
Dede mengatakan proses penandatanganan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun sebelum ditandatangani, BPBD akan meninjau lagi kesiapan Asrama Haji Bekasi. Peninjauan akan dilakukan Selasa besok untuk memeriksa fasilitas bagi para pasien dan tenaga kesehatan yang akan tinggal di sana.
"Mana yang harus disiapkan, bagaimana skenario kedatangan (pasien) juga akan dibicarakan nanti. Kemudian juga akan dibicarakan ruang steril, ruangan kamar dan sebagainya," kata Dede.
Pemprov Jawa Barat sudah dua kali meninjau Asrama Haji Bekasi. Dede menyatakan, seluruh persiapan asrama itu sudah beres untuk dijadikan rumah sakit darurat penanganan Covid-19.
"Kami sendiri sudah siap. Setelah ditinjau kami menunggu untuk beroperasi," ujar Dede.
Pengelola Asrama Haji sudah menyiapkan tiga gedung untuk menampung para pasien, yaitu gedung Mina E, Mina D dan Mina C. Di gedung Mina E terdapat 75 kamar dengan kapasitas 150 orang. Di Mina D terdapat 35 kamar dengan daya tampung 70 orang. Sementera di Mina C terdapat 40 kamar yang dapat menampung 80 orang.
Baca juga: Jelang Pengoperasian RSD Covid-19 Asrama Haji Bekasi, Ada Kamar Tak Layak hingga Tambah Gedung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.