JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan sejumlah berita tentang penyiksaan terhadap hewan.
Berita pertama datang dari Tangerang, Banten, di mana dua pria bermotor tampak menyeret seekor anjing di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saksi yang melihat aksi tersebut langsung mengirimkan gambar kejadian kepada yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/2/2021) siang.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi
Dia membawa bukti foto yang memperlihatkan dua pria yang mengendarai motor dengan plat nomor B 3759 CPT menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Anjing yang ternyata adalah hasil curian itu tampak dalam posisi tertidur lemas, sedangkan bagian kiri badannya menyentuh aspal.
Anisa melaporkan kedua pria tersebut menggunakan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Namun, laporan yang ia buat ditolak oleh aparat kepolisian karena ada surat yang belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ujar Anisa ketika dikonfirmasi, Senin sore. Ia mengaku sudah bertemu dengan pemilik anjing, tapi mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan.
Baca juga: Laporan Kasus Seekor Anjing Dicuri dan Diseret Pakai Motor Ditolak Polisi
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan, berupa foto (anjing) dari kecil atau lainnya," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Anisa mengatakan bahwa sang pemilik anjing sudah melaporkan kejadian ke Polsek. Laporan itu juga mendapat penolakan yang sama.
Sepanjang surat bukti kepemilikan tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap anjing tersebut tidak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami (akan) lapor ke Polda Metro Jaya," kata Anisa.
Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengaku kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi karena tidak memegang bukti kepemilikan.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (bahwa ia bersalah)," ujar Heri.