Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 13/02/2021, 16:47 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Tiga pengendara motor gede (moge) yang diamankan petugas karena melanggar aturan ganjil genap menjalani sidang sanksi administratif di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.

Saat tiba di Balai Kota, ketiganya pun kompak mengenakan name tag bertuliskan "Pelanggar PPKM".

Sanksi diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Kantor Balai Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca juga: Rombongan Moge Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor, 3 Pengendara Diamankan Polisi


Bima mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil genap di wilayahnya.

"Pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Bima, Sabtu.

Bima pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Bogor Kota yang langsung melacak dan mengidentifikasi rombongan moge yang lolos dalam pemeriksaan petugas.

Kata Bima, aturan ganjil genap ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga angka kasus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Kalau ada yang melintas selama tujuannya penting, masih bisalah, tapi kalau untuk tujuannya yang tidak penting, seperti rekreasi, jalan-jalan, apalagi touring, enggak bisa itu," kata Bima.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal

"Saya juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menaati aturan. Jadi, jangan mentang-mentang. Aturan dibuat untuk semua," sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota telah mengidentifikasi rombongan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang diduga melanggar aturan ganjil genap pada Jumat (12/2/2021).

Ada tiga orang dari 12 pengendara moge dari kelompok itu yang diamankan petugas kepolisian.

Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.

Baca juga: Beredar Video Belasan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.

"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," ungkap Susatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com