BOGOR, KOMPAS.com - Tiga pengendara motor gede (moge) yang diamankan petugas karena melanggar aturan ganjil genap menjalani sidang sanksi administratif di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
Saat tiba di Balai Kota, ketiganya pun kompak mengenakan name tag bertuliskan "Pelanggar PPKM".
Sanksi diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Kantor Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Baca juga: Rombongan Moge Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor, 3 Pengendara Diamankan Polisi
Bima mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil genap di wilayahnya.
"Pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Bima, Sabtu.
Bima pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Bogor Kota yang langsung melacak dan mengidentifikasi rombongan moge yang lolos dalam pemeriksaan petugas.
Kata Bima, aturan ganjil genap ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga angka kasus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Kalau ada yang melintas selama tujuannya penting, masih bisalah, tapi kalau untuk tujuannya yang tidak penting, seperti rekreasi, jalan-jalan, apalagi touring, enggak bisa itu," kata Bima.
Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal
"Saya juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menaati aturan. Jadi, jangan mentang-mentang. Aturan dibuat untuk semua," sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota telah mengidentifikasi rombongan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang diduga melanggar aturan ganjil genap pada Jumat (12/2/2021).
Ada tiga orang dari 12 pengendara moge dari kelompok itu yang diamankan petugas kepolisian.
Ketiga orang itu terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Baca juga: Beredar Video Belasan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap di Kota Bogor
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," ungkap Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.