JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan pemuda berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak lari pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Sambodo mengatakan, penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Baca juga: Pengemudi Mercy yang Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Masih Remaja
Polisi menangkap DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.
Polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.
Baca juga: Pesepeda Ditabrak Lari di Bundaran HI, Saksi: Mobilnya Kencang, Korban Sampai Terpental
Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.
Sambodo menjelaskan, kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan.
Pelaku kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.