JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menegaskan, vaksinasi Covid-19 untuk suami atau istri dari anggota DPRD DKI Jakarta merupakan perbuatan maladministrasi.
"Itu maladministrasi, jelas itu," kata Teguh saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/3/2021).
Pasalnya, kata Teguh, petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan sudah mengatur kelompok prioritas.
Dia meminta DPRD DKI membaca petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen P2P agar tak sembarangan meminta vaksinasi.
"Itu anggota Dewan suruh baca juknisnya deh kalau gitu! Bilangin aja itu sudah maladministrasi," kata Teguh.
Baca juga: Suami Istri Anggota DPRD DKI Jalani Vaksinasi Covid-19
Teguh menilai, DPRD DKI sudah mengambil jatah vaksin kelompok yang lebih diprioritaskan.
Dia mengatakan, semestinya anggota Dewan memiliki rasa malu karena mengambil jatah orang lain.
"Jadi itu sudah mengambil jatah orang yang berhak, harusnya punya rasa malu lah anggota Dewan," kata Teguh.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami atau istri anggota DPRD DKI Jakarta ikut menjalani vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi dosis kedua mulai digelar hari ini sampai Kamis (18/3/2021).
Selain vaksinasi suami atau istri anggota Dewan, DPRD DKI Jakarta juga berencana melakukan vaksinasi terhadap keluarga anggota Dewan lainnya, seperti anak dan orangtua anggota Dewan.
Namun, pelaksanaan vaksinasi keluarga anggota Dewan belum terlaksana karena masih menghitung stok vaksin Covid-19 dari Dinkes DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.