Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pencuri 21 Ton Solar di Perairan Tuban Pegawai Biasa, tapi dalam Beberapa Bulan Punya Rumah-Mobil Mewah

Kompas.com - 19/03/2021, 15:19 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina yang dilakukan enam orang tersangka di perairan Tuban, Jawa Timur.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, motif para pelaku pencurian adalah keuntungan ekonomi.

Sebab, para pelaku kini diketahui memiliki rumah dan mobil mewah.

"Saat kami profilling, awalnya mereka pegawai biasa, tapi dalam beberapa bulan terlihat rumah dan mobil mereka cukup mewah untuk di sekitar Tuban sehingga kami yakini motif dasar tuntutan ekonomi," kata Yassin di Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban

Dua orang tersangka yang ditangkap, yakni Ismail Ali (47) yang merupakan nakhoda kapal dan Muhammad Taufik (39).

Sementara itu, tersangka lain bernama Johnsle, Mudi, Kartawo, dan Hartono melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat penangkapan.

Adapun Johnsle merupakan mantan pegawai kontrak PT Pertamina. Johnsle diketahui seorang mekanik SPM yang telah berhenti bekerja tiga tahun lalu.

Baca juga: Pelaku Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban Mantan Pekerja di Pertamina

Ps Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolair Baharkam Polri AKBP Yuldi Yusman menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

"Mereka mengaku sudah empat kali, yang pertama itu dalam pipa keadaan kosong, jadi enggak ada BBM yang yang keluar, pada saat yang keempat ini dibuka ada isinya," jelas Yuldi.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa, dan katrol pipa yang digunakan para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com