JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar usaha produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung, pada awal Maret 2021.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka yakni HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dengan penangkapan HA di kawasan Nakula Margahayu Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, 2 Maret 2021.
"HA ingin mengirim tembakau, tujuan ke Ambon melalui jasa pengiriman. Dari situ kami mengamankan karena barang belum sempat terkirim, kemudian kami amankan barang bukti," ujar Yusri dalam rilis secara daring, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Cerita Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Dihantam Mobil Saat Lari Pagi bersama Anak Istri
Dari penangkapan HA, polisi melakukan pengembangan terhadap enam tersangka lain di wilayah Jakarta dan Bandung.
Keenam tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis tersebut.
"Ini (penangkapan) berkembang semua. Para tersangka saling berhubungan, baik membuat, mengirim, menjual, dan membeli," kata Yusri.
Adapun tembakau sintetis itu dijual melalui media sosial dengan akun bernama fortune jack, emergency, dan legendary momoth.
Baca juga: Kesaksian Penjual Nasi Goreng di Setiabudi yang Lapaknya Tertimpa Potongan Kaki Korban Bunuh Diri
"Perannya ada meracik dan sama-sama menjual melalui ke media sosial. Ada satu akun lagi yang masih kami dalami," kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah tembakau sintetis dari berbagai tempat, botol kimia, dan beberapa ponsel.
"Kami masukkan dalam Pasal 114 subsider 113 dan juga subsider 112 jo 132 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling rendah 5 tahun paling tinggi hukuman mati," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.