Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perhatikan Pengusaha yang Tidak Punya Kemampuan Bayar THR

Kompas.com - 08/04/2021, 18:24 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah agar memperhatikan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada tahun ini.

Sarman menilai bahwa seruan yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayarkan THR sah-sah saja.

Namun, kata dia, pemerintah seharusnya mempertimbangkan perusahaan dengan cashflow yang masih sekarat, seperti misalnya perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, baik hotel, restoran, maupun kafe.

"Kasat mata kita bisa melihat jumlah pengunjung hotel yang sangat sepi. Apakah mereka harus dipaksa membayar THR, belum lagi sektor-sektor jasa, otomotif, properti, konstruksi, ritel, dan lainnya," kata Sarman kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi

Oleh karenanya, Sarman menyarankan agar pengusaha yang tidak memiliki kemampuan cukup diperbolehkan untuk menyicil dan menunda pemberian THR.

Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih minus. Artinya, saat ini kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih dalam proses pemulihan.

"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bi partit dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR ke Karyawan

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.

Jokowi disebut meminta agar pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 berjalan beriringan. Sehingga salah satu upaya untuk diwujudkan jalan beriringan tersebut melalui pemberian THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com