JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan selama Ramadhan sejak 13 April 2021.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @DinkesDKI, pelaksanaan vaksinasi bisa dilaksanakan dan tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
"Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa," tulis Dinkes DKI, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Warga Jakarta yang Bawa 2 Lansia untuk Vaksinasi Bisa Ikut Disuntik Vaksin Covid-19
Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak perlu lagi dikhawatirkan.
Dinkes DKI meminta warga yang sudah terdaftar untuk tidak menunda vaksinasi sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan.
"Jangan takut vaksinasi selama berpuasa di bulan Ramadhan," tulis Dinkes DKI.
Kementerian Kesehatan meminta setiap orang yang berpuasa mempersiapkan dua hal sebelum menjalani vaksinasi.
Pertama istirahat yang cukup.
Kedua, mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang saat santap sahur.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi Lansia Sebelum Lebaran, Pemprov DKI Libatkan Pejabat Eselon II
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, petugas medis dan pemerintah juga akan memperhatikan kondisi setiap orang saat berpuasa.
"Vaksinasi yang dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa," ujar Nadia.
Dia mengatakan, bisa jadi kemungkinan vaksinasi dilakukan pada malam hari di masjid sehingga tidak mengganggu ibadah puasa di siang hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.