Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2021, 16:19 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Askara Parasady Harsono (33), suami penyanyi Nindy, didakwa pasal berlapis oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, jaksa menuntut dua pasal kepada Askara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Purnama Sofyan, jaksa dalam persidangan, Senin.

Karena pasal ini, Askara terancam kurungan penjara selama paling lama lima tahun.

Baca juga: Kasus Senpi Tak Berizin Suami Nindy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, Askara didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, suami dari penyanyi Nindy ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis Happy 5 (H5) pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Suami Nindy Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Pada sekitar kamis 7 Januari sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Satu setengah butir happy 5 (H5) dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara. Polisi juga menemukan sebuah alat hisap narkoba.

Hasil tes urine Askara membuktikan bahwa ia mengonsumsi aphetamin dan metamphetamine.

Saat menggeledah kediaman Askara, polisi juga menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin di dalam sebuah brangkas.

"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 365," kata Ady.

Selain senjata api tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com