JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengharamkan bermain petasan dan kembang api. Fatwa terkait hal ini sudah diputuskan oleh MUI DKI Jakarta pada 2010.
Namun, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa fatwa itu masih berlaku sampai saat ini.
"Fatwa itu selama belum dicabut ya masih berlaku," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Larangan bagi Warga DKI di Rumah Jelang Malam Tahun Baru, dari Bakar Ayam hingga Main Petasan
Abbas menambahkan, MUI setiap daerah memang bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan kondisi di daerahnya. Fatwa itu pun hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang dimaksud.
Mengutip dari laman situs resmi MUI DKI, fatwa yang mengharamkan petasan itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriah, atau 23 Agustus 2010.
Fatwa itu dikeluarkan menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Youtuber Siksa Monyet, Nyalakan Petasan hingga Kasih Makan Cabai
"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI tersebut.
MUI DKI memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa itu.
Pertama, MUI DKI menegaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.
Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam.
"Padahal, Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam, karena hal itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia," tulis MUI DKI.
Baca juga: Terkena Petasan Meriam Bambu, Bocah Berusia 7 Tahun Tewas
Kedua, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabzir) terhadap harta benda.
Ketiga, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal, agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Terakhir, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudarat) lebih besar daripada manfaatnya.
"Padahal, di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tulis MUI DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.