Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI DKI Jakarta Haramkan Bermain Petasan dan Kembang Api

Kompas.com - 22/04/2021, 09:58 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengharamkan bermain petasan dan kembang api. Fatwa terkait hal ini sudah diputuskan oleh MUI DKI Jakarta pada 2010.

Namun, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa fatwa itu masih berlaku sampai saat ini.

"Fatwa itu selama belum dicabut ya masih berlaku," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Larangan bagi Warga DKI di Rumah Jelang Malam Tahun Baru, dari Bakar Ayam hingga Main Petasan

Abbas menambahkan, MUI setiap daerah memang bisa mengeluarkan fatwa sesuai dengan kondisi di daerahnya. Fatwa itu pun hanya berlaku bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang dimaksud.

Mengutip dari laman situs resmi MUI DKI, fatwa yang mengharamkan petasan itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriah, atau 23 Agustus 2010.

Fatwa itu dikeluarkan menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Youtuber Siksa Monyet, Nyalakan Petasan hingga Kasih Makan Cabai

"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI tersebut.

MUI DKI memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa itu.

Pertama, MUI DKI menegaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam.

"Padahal, Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam, karena hal itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia," tulis MUI DKI.

Baca juga: Terkena Petasan Meriam Bambu, Bocah Berusia 7 Tahun Tewas

Kedua, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabzir) terhadap harta benda.

Ketiga, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal, agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

Terakhir, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudarat) lebih besar daripada manfaatnya.

"Padahal, di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tulis MUI DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com