TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengetatkan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran 2021.
Pengetatan syarat perjalanan itu tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, yang diterapkan mulai Kamis (22/4/2021).
Meskipun demikian, sejumlah orang tetap mudik melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Warga Tetap Colong Start Mudik
Salah satunya Azmi yang bakal bertolak ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/4/2021).
Dia menemani rekannya yang juga bakal mudik ke Palembang pada hari ini melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4/2021) ini.
Azmi berujar, sebenarnya dia khawatir bakal menyebarkan Covid-19 bila kembali ke kampungnya.
Namun, kata Azmi, dia sudah tidak bisa menahan rindu untuk bertemu dengan keluarga besarnya.
Baca juga: 454 WN India Masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 11-22 April 2021
Sebab, Azmi sudah setahun tidak bertemu dengan keluarganya.
"Saya besok ke Palembang. Khawatir sama virus corona, tapi ya gimana lagi, mau ketemu keluarga," ujar Azmi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Pemudik lainnya, Vera, bakal pulang kampung ke Aceh pada Jumat malam.
Perempuan 23 tahun itu hendak mudik bersama ibunya.
Mereka memutuskan pulang kampung setelah mengetahui periode larangan mudik Lebaran pada 6-11 Mei 2021.
"Iya saya tahu aturannya, makanya ini mudik duluan. Sebelumnya saya enggak tahu (larangan mudik Lebaran 2021) karena baru dari luar negeri," papar Vera ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Baca juga: 8 Aturan Warga Jakarta yang Hendak Keluar Kota di Masa Pengetatan dan Larangan Mudik
Namun, ia tak tahu soal pengetatan syarat perjalanan sebelum dan setelah periode larangan mudik.
Aturan dalam dendum tersebut diketahui mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan skrining tes PCR atau antigen maksimal satu hari sebelum sebelum keberangkatan.