Hampir tidak ada satu pun orang yang mengantre untuk membayar tes skrining antigen atau PCR.
Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pengetatan syarat perjalanan ini sudah dimulai berlaku sejak kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.