JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan pengendara motor berinisial B yang melintasi Jalan Tol Angke 1, Jakarta Utara, telah menyerahkan diri ke polisi.
Saat diperiksa, B mengaku kepada polisi aksi nekat melintas di jalan tol itu karena mengikuti aplikasi penunjuk arah.
"Kami ambil keterangan awal. Pengakuan yang bersangkutan motifnya tidak mengerti, dia menggunakan GPS yang mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polisi Telusuri Rekaman CCTV buat Cari Identitas Perempuan Pemotor yang Masuk Tol
Yusri mengatakan, B mengaku menggunakan fitur khusus mobil dalam aplikasi penunjuk arah tersebut sehingga kemudian diarahkan masuk jalan tol.
"Dia tidak mengerti pada saat itu memang mengendarai kendaraan ini menggunakan GPS yang untuk mobil. Itu pengakuannya. Ini masih kami dalami," kata Yusri.
Yusri menegaskan, ada dua jenis pasal pelanggaran yang dikenai terhadap B terkait kasus itu, yakni pelanggaran masuk jalan tol dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di Undang-Undang Lalu Lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288. Dendanya untuk Pasal 287, Rp 500.000. Kalau denda tidak miliki SIM bisa Rp 1 juta," tutur Yusri.
Baca juga: Viral, Pengendara Motor Masuk Tol Cengkareng, Ternyata gara-gara Ikuti Google Maps
Sebelumnya, video viral di media sosial yang memperlihatkan perempuan pengendara sepeda motor mengenakan baju berwarna biru masuk jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (21/4/2021).
Terlihat dalam video yang diunggah, pemotor tersebut melakukan tap kartu kemudian melintas di jalan tol arah Pluit, Jakarta Utara.
Adapun video tersebut diambil oleh seseorang pengendara mobil yang melintas tepat berada di belakang pemotor itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.