JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin hak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, korban akan mendapatkan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Selain itu, terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke kepolisian.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Blessmiyanda Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta
"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian juga korban meendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tutur Sigit melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, Blessmiyanda dinyatakan bersalah oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Sigit menuturkan, tindakan yang telah dilakukan Blessmiyanda merupakan pelanggaran tingkat berat karena merendahkan kehormatan negara dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karenanya, Blessmiyanda dikenai dua sanksi, yaitu pembebasan jabatan dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Baca juga: Blessmiyanda Kembali Berkantor di Balai Kota Setelah Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat menonaktifkan Blessmiyanda sejak 19 Maret 2021 sejak kasus ini mencuat. Anies mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan peleceehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan oleh Inspektorat secara cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.