DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang ingin pergi ke luar kota karena memiliki kepentingan mendesak pada masa larangan mudik lebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan istilah surat izin keluar masuk (SIKM) untuk digunakan warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik lebaran.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.
Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021
Berikut prosedur pembuatan SKDM di Depok selama masa larangan mudik lebaran:
Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021 juga wajib menunjukkan SDKM (atau istilah lainnya yang disesuaikan dengan daerah asal) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.
Baca juga: Prosedur Resmi Pengajuan SIKM Diumumkan Selasa Besok atau Lusa
(Penulis : Vitorio Mantalean/Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.