JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan aturan resmi mengenai pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam waktu dekat.
Pengajuan SIKM DKI Jakarta rencananya akan dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. SIKM akan digunakan oleh warga yang akan bepergian ke luar kota untuk kebutuhan mendesak pada masa larangan mudik lebaran 2021 tanggal 6-17 Mei.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.
Baca juga: Prosedur Resmi Pengajuan SIKM Diumumkan Selasa Besok atau Lusa
Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil ang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan non0mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jakevo.
Dengan demikian, pengurus SIKM tidak perlu datang ke kantor kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. Mekanisme pengajuan SIKM adalah dengan cara melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya