JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan selama dua pekan lebih, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus begal atau perampasan motor terhadap seorang pengendara ojek online di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Ada dua pelaku begal yang sudah ditangkap, keduanya masih berusia belia. Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Berikut rangkuman kasus ini sejak awal peristiwa pembegalan hingga penangkapan.
Aksi pembegalan sepeda motor itu terjadi di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5/2021) dini hari pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Begal Perampas Motor Ojol di Tugu Tani Ditangkap, Penadah Masih Diburu
Korban saat itu menggunakan sepeda motor berjenis Yamaha Nmax warna hitam dengan pelat B 5490 THG.
Korban tengah berhenti di lampu lalu lintas yang sedang merah. Tiba tiba saja dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor memepet korban.
Salah satu dari mereka lalu mengacungkan celurit kepada korban. Korban yang ketakutan lalu langsung meninggalkan sepeda motornya. Pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor beserta ponsel korban.
Aksi pembegalan itu terekam CCTV dan terjadi hanya dalam hitungan detik.
Usai kejadian, korban pun langsung meminta pertolongan melalui media sosial lewat video. Dalam video tersebut, korban tampak menceritakan detik-detik pembegalan yang dialaminya.
"Pelaku cowok dua-duanya, pakai sweater kotak-kotak. Pelat nomor saya B 5490 THG," ujar korban.
Baca juga: Begal Perampas Motor Sopir Ojek Online di Tugu Tani Ditangkap, Salah Satunya Kurir Narkoba
Perekam video itu meminta siapa pun agar memberhentikan motor pelaku dan korban. Video itu kemudian viral di jagat di internet.
Namun korban tak kunjung membuat laporan ke polisi. Akhirnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat proaktif mencari korban dan memintanya membuat laporan.
Dua pekan setelan kejadian, polisi pun menangkap dua pelaku, yakni M (26) dan ASY (20). M berperan mengendarai motor yang digunakan untuk melakukan aksi begal.
Sementara ASY berperan sebagai eksekutor dengan mengacungkan celurit ke korban dan melakukan perampasan sepeda motor.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, M dan ASY dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.