Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Waisak, 120 Narapidana Beragama Buddha di Jakarta Dapat Remisi

Kompas.com - 26/05/2021, 11:19 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Rabu (26/5/2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan remisi kepada 120 narapidana.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 bagi narapidana yang memeluk agama Buddha tersebut dijelaskannya merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK)
Waisak Tahun 2021 Tanggal 26/05/2021.

Berdasarkan data terkini, jumlah narapidana dan tahanan seluruh DKI Jakarta per tanggal 25 Mei 2021 mencapai sebanyak 18.051 orang.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak

Antara lain narapidana sebanyak 12.710 orang dan tahanan sebanyak 5.341 orang.

Dari data tersebut, narapidana yang beragama Buddha tercatat ada sebanyak 294 orang.

Namun, lanjutnya, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Waisak tahun 2021 hanya sebanyak 120 orang atau sebesar 40,81 persen dari total tahanan.

"Terdapat dua RK (Remisi Khusus), yaitu RK pertama pengurangan sebagian hukuman bagi sebanyak 118 orang dan RK II langsung bebas sebanyak dua orang," ungkap Ibnu Chuldun dihubungi pada Rabu (26/5/2021).

Sementara, rincian besaran usulan remisi khusus yang diperoleh narapidana pada Remisi Khusus I antara lain, remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, remisi 1 Bulan sebanyak 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 22 orang.

Baca juga: Akhir Pelarian Begal Pengemudi Ojol di Tugu Tani, Berawal dari Curhat Korban di Medsos

Sedangkan Remisi Khusus II meliputi remisi 15 hari sebanyak satu orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Perincian yang diusulkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 antara lain Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 71 orang," ungkap Ibnu.

"Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 9 orang serta Usulan Remisi Khusus Hari Raya Waisak terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 33 orang," tutupnya. (DWI RIZKI)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Remisi Kepada 120 Orang Napi Beragama Buddha".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com