JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum perusahaan ekspedisi barang SiCepat Ekspres meminta Polsek Ciputat Timur mengusut secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tak sesuai pesanan.
Perwakilan tim kuasa hukum SiCepat Ekspres dari WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan, online shop merupakan akar masalah yang menyebabkan kurirnya diancam konsumen di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku,” ujar Wardaniman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang.
Baca juga: Si Cepat Laporkan Pria yang Todong Kurirnya dengan Pedang atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
“Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah, karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut,” tambah Wardaniman.
Menurut dia, kasus-kasus pengancaman dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dikirim sesuai pesanan.
Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.
“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, penyidik Polsek Ciputat Timur bisa mengembangkan kasus pengancaman dengan senjata tajam ke arah penjual.
Baca juga: Pria di Ciputat yang Ancam Kurir COD dengan Pedang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, pihak SiCepat Ekspres belum melaporkan pihak penjual barang yang menyebabkan adanya pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
“Kalau secara deliknya, harusnya yang rugi ini kan pelaku. Kemungkinan kalau dia mau melaporkan karena dia yang dirugikan. Tapi secara pengembangan case, harusnya penyidik bisa melakukan pengembangan tanpa dilaporkan karena akar permasalahannya dari situ (online shop) kan,” kata Wardaniman.
Sebelumnya, SiCepat Ekspres melaporkan kasus pengancaman dengan sebuah pedang terhadap kurirnya saat mengantar paket ke Polsek Ciputat Timur.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat.
MDS, disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
“Menurut hemat kami yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat, tentang senjata tajam,” kata Wardaniman.