JAKARTA, KOMPAS.com - AM, produsen narkotika jenis tembakau sintetis telah berdagang barang haram tersebut selama setahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, AM meracik tembakau sintetis di rumah kontrakan di Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Selama satu tahun membuat atau meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram,” kata Azis saat merilis kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021) siang.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial
Berdasarkan pemeriksaan polisi, AM juga bertindak sebagai admin dari akun media sosial Instagram yang menjual tembakau sintetis.
AM mendapatkan keuntungan per bulan sekitar Rp 6 juta.
Dalam setahun beroperasi, AM disebut mendapat untung sekitar Rp. 60.000.000.
AM menjual tembakau sintetis tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu.
Dalam setahun, ada 80 orang yang sudah memesan tembakau sintetis ke AM.
Azis mengatakan, tembakau sintetis itu dijual melalui situs jual beli online dan media sosial.
"Cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," kata Azis.
AM mengaku memiliki nama khusus saat menjual tembakau sintetis.
"(Sebutannya) KKS, Krakatau Steel," kata AM saat ditanya Azis.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Menteng Tertangkap berkat Rekaman CCTV
AM tak memberikan alasan khusus dalam menamakan tembakau sintetis tersebut.
"Karena tertarik saja," ujar Azis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.