JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Adapun tersangka yang diamankan dari dua penggerebekan tersebut ada sembilan orang, yaitu AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M.
Sementara itu, kepolisian menyita total 185 kilogram tembakau sintetis dari penggerebelan di dua lokasi tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir hingga Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti 600 Kg
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Berikut sejumlah fakta terkait penggerebekan itu.
Penangkapan di Bogor
Azis mengaku, jajarannya menemukan ratusan kilogram tembakau sintetis saat menggerebek rumah dan gudang penyimpanan narkotika di Kota Bogor.
Kata Azis, penggerebekan yang dilakukan di kota tersebut merupakan pengembangan dari empat tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Gerebek Gudang dan Rumah di Bogor, Polisi Temukan 160 Kg Tembakau Sintetis
"Hasil pengungkapan kali ini disinyalir lebih besar dari pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah banten," ujar Azis dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).
Menurut Azis, terdapat kurang lebih 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar yang diamankan dari lokasi rumah produksi dan gudang penyimpanan tersebut.
"Sebelumnya ditemukan barang bukti lebih dari 6 kilogram. Di lokasi ini disinyalir ditemukan lebih dari 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis," kata Azis.
Adapun dalam penggerebekan di dua lokasi itu polisi menangkap lima orang, yakni R, RP, RA, TA dan M.
Azis menyebut kelimanya diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.
Kelima pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi, lanjutnya, telah berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti lebih besar dari sebelumnya," sebut dia.
Tangkap pengguna tembakau sintetis
Pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kota Bogor itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial KRP.
KRP merupakan pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram.
Dari hasil pemeriksaan polisi, KRP diketahui membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap Kasus Tembakau Sintetis, Polisi: Jual Beli Lewat Media Sosial
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, dua hari setelah penangkapan KRP.