JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai pembeli, kurir hingga produsen tembakau sintetis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut berawal dari penangkapan seorang berinisial KRP.
Dari tangan KRP didapatkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 3,26 gram.
“Yang bersangkutan didapatkan barang bukti sebanyak 3,26 gram dari KRP tersebut kita kembangkan, dia memperoleh atau membeli dari siapa, kemudian kita dapatkan dia membeli dari IA,” ujar Azis dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021) siang.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Rumah Pembuatan Tembakau Sintetis di Pandeglang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian menangkap IA di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan dua hari setelah penangkapan KRP.
Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya yaitu AM. AM ini produsen di tempat tinggalnya dia melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Ia menyebutkan, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Azis menambahkan, polisi menyita 16 paket tembakau sintetis sebesar 92,5 gram, dua paket besar tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan sejumlah alat produksi dari tangan AM.
“Dari AM kami kembangkan lagi hingga kami dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM atau lokasi lainnya, seorang atas nama AH. Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih dalam pemeriksaan,” tambah Azis.
Azis menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 400 paket, masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat empat kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan masing-masing paket seberat 25 gram.
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan. Kita akan segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Azis.
Azis menambahkan, total barang bukti tembakau sintetis yang disita polisi yaitu 600 paket dengan total berat 600 kilogram.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.