Kesembilan orang itu berperan sebagai pembuat hingga pengedar barang tembakau sintetis yang dikemas dalam bungkus makanan ringan atau snack.
"Inilah yang kemudian dipasarkan. Kalau yang kemarin di plastik itu saja sudah merambat sampai ke anak-anak, sekolah-sekolah. Makanya ini harus diberantas," ujar Yusri.
Dia menegaskan, para tersangka pembuat tembakau sintetis dalam satu hari dapat memproduksi sebanyak 20 kilogram yang sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.
Adapun untuk lokasi peredaran barang haram itu tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Bogor, dan Bandung.
"Kalau 20 kilo kita kalikan per 10 gram itu Rp 800.000, total sekitar Rp 240 juta per hari hasil penjualannya. Makanya kami akan terus mengejar karena ini merusak generasi muda," kata Yusri.
Lima orang buron
"Dari sembilan orang yang kita amankan, ini ada lagi lima orang DPO. Aktor utamanya G, kemudian juga ada PW," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, G diketahui sebagai orang yang mengendalikan sembilan tersangka yang telah ditangkap.
G berkoordinasi dengan sembilan anak buahnya tersebut melalui media sosial dan grup aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Polisi Buru Pengendali Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis Produksi Bogor dan Bandung
"G menyamarkan diri. Sampai skarang kalau kita tanya para pelaku yang ada (ditangkap) di sini, kita tanya pernah ketemu G, (jawabnya) tidak pernah. Yang ketemu cuma satu dua orang saja, tangan-tangannya," kata Yusri.
Adapun PW merupakan aktor pengendali pembuatan tembakau sintetis di kedua pabrik yang digerebek di Bogor dan Bandung.
PW, selama beroperasi menyiapkan kamera CCTV yang diletakan di setiap sudut area pabrik guna mengawasi kedatangan orang tidak dikenal.
"Ada CCTV khusus yang setiap jam itu anak buahnya lapor ke PW bahwa (situasi) aman atau tidak. Bagaimana sindikat ini bejalan rapi. Ini masih kita kejar terus," kata Yusri.
Sita 185 kilogram tembakau sintetis
Polisi mendapati barang bukti tembakau sintetis seberat 185 kilogram, baik yang masih proses pembuatan maupun sudah dikemas dalam bungkus makanan ringan.
"Per paket ini, paket kecil, (isi) 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui media sosial," kata Yusri.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.