Dari tangan IA, polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik dengan berat kurang lebih 11,6 gram.
“Tak berhenti di situ kami terus kembangkan ke tersangka lainnya, yaitu AM. AM ini produsen. Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan produksi tembakau sintetis,” tambah Azis.
Ia menyebut, AM menggunakan rumahnya untuk mengolah dan membungkus paket-paket tembakau sintetis.
Penangkapan di Bandung
Kepolisian kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menangkap empat tersangka kasus serupa di Bandung.
Para tersangka yang ditangkap dari kasus pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di Bandung adalah AH, MR, AF, dan J.
Baca juga: Polisi Juga Gerebek Pabrik Rumahan di Bandung, Total Tembakau Sintetis Disita 185 Kilogram
"Kemarin (pengungkapan) itu home industri di Pandeglang, ada barang bukti 6 kilogram. Kemudian dikembangkan ada dua pabrik lagi di Bogor dan Bandung. Kita amankan ada 185,513 kilogram," ujar Yusri, Senin (31/5/2021).
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Bandung bermula saat tertangkapnya kurir berinisial AH.
Kemudian polisi mengembangkan dengan kepada penjual tembakau sintetis yakni MR, AF dan J di kawasan Bogor, pada 26 dan 27 Mei 2021.
"Kemudian yang ketiga yang memproduksi dan juga merangkap sebagai penjualnya ini R, RP, RA, TA, dan M," ucap Yusri.
Yusri menambahkan, setiap pembuatan dan peredaran tembakau sintetis para tersangka melakukanya secara sistematis.
Dikemas dengan bungkus makanan ringan
Polisi menyebut sembilan tersangka itu memproduksi serta memasarkan tembakau sintetis dengan dikemas menggunakan bungkus makanan ringan atau snack.
"Uniknya di sini tembakau sintetis dikemas seperti snack-snack. Kemasannya seperti ini untuk mengelabui (petugas)," kata Yusri.
Dia menegaskan, setiap tembakau sintetis yang sudah dikemas menyerupai makanan ringan itu memiliki kode khusus huruf R.
Baca juga: Polisi Sebut Tembakau Sintetis di Bogor dan Bandung Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan
Kode khusus yang ditempelkan di depan kemasan snack itu menjadi tanda pengenal yang dipahami antara penjual dan penerima tembakau sintetis tersebut.
"Kodenya adalah R. Paket-paket seperti ini menyamarkan agar orang lain tidak tahu. Padahal isinya adalah barang haram ini, tembakau sintetis ini," ucap Yusri.
Beroperasi selama setahun
Pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis yang digerebek di kawasan Bogor dan Bandung telah beroperasi selama satu tahun.
Hasil produksi barang haram itu ada yang sudah diedarkan ke sekolah-sekolah hingga anak-anak oleh sembilan tersangka itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Tembakau Sintetis, Setahun Raup Untung Rp 60 Juta