Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Seputar Berlakunya PPKM Mikro di DKI Mulai 1 Juni

Kompas.com - 01/06/2021, 13:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Indonesia mulai 1 Juni 2021 pasca kenaikan kasus Covid-19.

Berdasarkan data pemerintah per 23 Mei 2021, 10 provinsi di Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara sebelumnya tidak menerapkan PPKM mikro. Pemerintah, oleh karenanya, memutuskan untuk mengikutsertakan ketiga provinsi tersebut ke dalam pembatasan.

"Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, ditambah Provinsi Sulawesi Barat akan diikutsertakan (pada PPKM mikro tahap selanjutnya, 1 sampai 14 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pejabat Positif Covid-19, Kantor Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara

Aturan PPKM mikro

Pemerintah, kata Airlangga, tidak mengubah aturan PPKM mikro. Hanya saja, tracing, testing, dan treatment pasien Covid-19 akan lebih diperketat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, terdapat 13 aturan PPKM mikro, yaitu:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
  3. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
  5. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  8. Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  9. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  10. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
  11. Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
  12. Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
  13. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Baca juga: PPDB 2021: Bolehkah KK Luar Kota Daftar Sekolah di DKI Jakarta?

Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta

PT MRT Jakarta menyesuaikan jadwal operasionalnya menyusul keluarnya kebijakan PPKM mikro untuk membatasi kapasitas dan jam operasional sektor transportasi.

kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi :

  • Jam Operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB-pukul 22.00 WIB dan Sabtu–Minggu (akhir pekan) atau hari libur pada pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
  • Jarak antar kereta (headway) yaitu: Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) saat weekdays. Tiap 10 menit di luar jam sibuk. Tiap 10 menit saat weekend (akhir pekan) atau hari libur.
  • Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).

MRT Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” kata Ahmad dalam keterangan resminya, Jumat (21/5/2021).

(Penulis: Gigih/ Editor: Whiesa Daniswara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2021".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com