Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan di Cakung, 33 Keluarga Terkena Dampak dan Tidak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 08/06/2021, 15:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi lahan terjadi di RT 020 RW 006 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Iyus Suryana mengatakan, dasar eksekusi merujuk pada putusan Nomor 09 Tahun 2020 juncto Nomor 250/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah tingkat Mahkamah Agung (MA), jadi prinsipnya tidak ada permasalahan lagi," kata Iyus di lokasi, Selasa.

Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?

Dalam eksekusi ini, terdapat 33 keluarga dari RT 020 RW 006 yang terkena dampak.

"Kurang lebih (luas lahan) ada 9.457 meter persegi. Jumlah bangunan 31," ujar Iyus.

Beberapa warga tidak rela dengan eksekusi ini. Iyus tidak menampik, ada perlawanan dari warga.

"Adapun perlawan dari pihak pemohon, itu hak hukum dari mereka," kata Iyus.

Namun, Iyus tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang ada.

Tak sesuai bunyi amar putusan

Pengacara Bangun Simbolon mengatakan, eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.

Di dalam amar putusan disebutkan bahwa letak sertifikat tanah yang akan dieksekusi ada di RT 007 RW 006 Pulogebang. Namun, eksekusinya di RT 020 RW 006. Sebagaimana diketahui, RT 020 merupakan pemekaran dari RT 008.

"Jadi kalau kita membaca seluruh amar putusan, sampai ke Kasasi, MA, tidak ada satu kata-kata pun yang menyebutkan ini RT 020 RW 006," kata Bangun.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Kapuk Kamal, Cengkareng, Diwarnai Kericuhan

Kini, yang menjadi masalah adalah putusan PN Jakarta Timur. Bangun menyebut ada yang sengaja menambahkan.

"Penetapan eksekusi itu hanya turunan, hanya menjalankan Amar Putusan. Siapa pun tidak boleh mengubah satu kalimat pun dari Amar Putusan," ucap Bangun.

Bangun juga mengatakan, pihaknya telah meminta perlindungan ke Komnas HAM Ombudsman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com