Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 5 Pengedar Ganja dan Sabu, Ratusan Kilogram Barang Bukti Disita

Kompas.com - 08/06/2021, 16:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Adapun kelima tersangka berinisial MYH, MH, DC, IF, dan J.

Tersangka untuk kasus ganja, yaitu MYH, MH, DC, dan J, ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ganja Hidroponik, dari Pemodal hingga Pengguna

“Ada tiga rangkaian pengungkapan atau penangkapan kelompok pengedar narkotika ini dimulai tanggal 25-27 Juni dan tanggal 29 Juni,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) siang.

Awalnya, polisi menangkap DC dengan barang bukti lima bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja.

Adapun peran para tersangka yaitu DC sebagai perantara jual beli ganja; dan MH, MYH, dan J sebagai pengedar ganja.

Total barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka yaitu 13,5 kilogram.

Baca juga: Polisi: Pengedar Narkoba Terima Arahan dari Orang Rutan Ambil 500 Gram Sabu

Sementara, IF sebagai pengedar sabu. Penangkapan IF berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di kecamatan Mampang Prapatan.

“Di situ mendapatkan informasi ada saudara IF yang akan mengambil paket namun kemudian saudara ia terpantau oleh personil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan kemudian diamankan dan ketika diamankan saudara IF ini membawa benda atau barang berupa sabu sebanyak 155 gram,” ujar Azis.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian kemudian kembali menyita 489 gram sabu di kamar kosnya. Dari tangan IF polisi menyita 10 paket berisi sabu seberat 644 gram.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com