JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di DKI Jakarta.
Penghentian sementara pembiayaan akan dimulai 15 Juni 2021.
Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan, BNPB menyerahkan sepenuhnya pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta selama anggaran masih diproses di Kementerian Keuangan.
"Mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," ucap Dody, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: BNPB Akan Hentikan Pembiayaan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta
BNPB juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan fasilitas yang tersedia saat ini untuk isolasi terkendali pasien Covid-19.
Pasalnya, selain anggaran yang belum pasti, BNPB menyebut masih ada utang yang harus dibayar terkait pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali di DKI Jakarta.
"Karena belum lunas (pembayaran) hotel-hotelnya jadi mungkin sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.
Pemerintah saat ini diketahui berutang Rp 140 miliar ke 31 hotel di Jakarta untuk biaya isolasi terkendali pasien Covid-19.
Utang tersebut merupakan pembiayaan periode Januari sampai dengan 15 Juni 2021. Total tagihan sebenarnya Rp 200 miliar tetapi yang baru dibayarkan Rp 60 miliar.
"Khusus DKI untuk (utang) hotel Rp 200.711.910.000 dan baru kami bayar talangan Rp 60 miliar," kata Dody.
Baca juga: Pemerintah Berutang Rp 140 Miliar untuk Biaya Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.