JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahap dua pada 5-7 Juli 2021.
PPDB Jakarta tahap dua dibuka lantaran banyak calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos PPDB tetapi tidak lapor diri dan banyak bangku kosong yang belum terisi.
"Nantinya, bangku kosong dari calon peserta didik baru yang tidak melaporkan diri akan menambah kuota untuk tahap kedua," ujar Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat ditemui di Posko PPDB Disdik DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: 787 CPDB Jakarta yang Tidak Lapor Diri Akan Masuk Daftar Hitam
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, PPDB tahap dua dilakukan apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebelumnya.
Taga menjelaskan, pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah dan jalur afirmasi inklusi untuk jenjang SD yang dilaksanakan pada 7-11 Juni 2021, ada 787 CPBD yang tidak lapor diri.
Selain itu, ada 78 bangku yang tidak terisi CPDB pada PPDB tahap pertama jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah, sedangkan untuk jenjang SD jalur afirmasi inklusi masih tersisa 5.596 bangku yang tidak terisi.
Baca juga: Lolos Jalur Prestasi tetapi Tidak Lapor Diri, Calon Siswa Tidak Dapat Daftar PPDB Jakarta Jalur Lain
Jumlah bangku kosong akan kembali bertambah dan menjadi kuota untuk PPDB tahap dua jika banyak calon siswa lolos PPDB jalur lainnya tetapi tidak lapor diri.
Adapun PPDB tahan pertama akan berakhir pada 2 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.