BOGOR, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganji dan genap akan kembali diberlakukan di Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Keputusan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga mengingat tren angka kasus Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sistem ganjil genap berlaku selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu (19-20 Juni 2021).
Susatyo menjelaskan, tidak ada yang berbeda dari aturan ganjil genap yang pernah diterapkan sebelumnya. Hanya saja, pelaksanaan ganjil genap pada akhir pekan ini diterapkan mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan dalam Waktu Dekat
"Kami akan melaksanakan ganjil genap kembali pada pukul 10.00 - 16.00 WIB hari Sabtu dan Minggu,” ucap Susatyo, Kamis (17/6/2021).
Ia menambahkan, kepolisian sudah menyiapkan lima titik check point untuk memantau kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas. Check point tersebut yaitu di pertigaan Baranangsiang, ruas Jalan Pajajaran (depan restoran Bumi Aki), Air Mancur, Jembatan Merah, dan Jalan Empang.
"Angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal. Kalau tidak sesuai akan diputar balik, kecuali darurat, pekerjaan dan angkutan online. Aturannya tidak berubah,” katanya.
Susatyo melanjutkan, selain pemberlakuan ganjil genap pada akhir pekan ini, petugas juga dilibatkan dalam pengawasan jam operasional restoran, kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat lainnya.
Sanksi penindakan akan diberikan jika ada yang kedapatan melanggar ketentuan.
“Kami perketat kembali selain pelaksanaan ganjil genap, juga soal jam operasional restoran, kafe, dan lainnya. Serta lokasi kerumunan akan terus dimonitor dan diawasi ketat, terutama pada jam-jam rawan terjadinya kerumunan,” ujar Susatyo.
Baca juga: Bergulirnya Rencana Penerapan Kembali Ganjil Genap di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.