Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat WFO dari Batas Ketentuan, Perkantoran di Jakarta Akan Disanksi Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/06/2021, 14:39 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberikan sanksi kepada perkantoran yang nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Seperti diketahui dalam PPKM berbasis mikro kali ini, perkantoran yang berada di luar zona merah penularan Covid-19 wajib menerapkan WFO 50 persen, dan untuk perkantoran di dalam zona merah harus menerapkan WFO 25 persen.

"Jadi (sanksi berjenjang dari) teguran, penutupan sementara, denda administrasi Rp 50 juta, kelipatan, begitu ada kelipatan masih begitu (ada pelanggaran) baru kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," kata Andri dalam rekaman suara, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Sebaran Zona Merah di DKI

Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pemantauan lebih ketat di zona merah penyebaran Covid-19 yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Perkantoran dalam zona merah tersebut, kata Andri, akan diwajibkan untuk dilakukan vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui sentra vaksin.

"Apabila di zona (merah) tersebut ada perusahaan atau perkantoran yang karyawannya belum tervaksin, sekarang sudah kita buka nih sentra vaksin kita bisa titipkan," kata Andri.

Apabila karyawan atau perusahaan menolak untuk dilakukan vaksinasi, maka akan diberikan sanksi untuk penolaknya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Minta Warga Jakarta Habiskan Akhir Pekan di Rumah Saja

Setelah diminta untuk vaksin, setiap kantor di wilayah zona merah juga akan diwajibkan untuk menerapkan WFO 25 persen.

Jika tidak dijalankan, maka akan ada sanksi tertulis di awal, kemudian berjenjang ke sanksi penutupan apabila tidak dijalankan.

Dia mengatakan untuk saat ini belum menemukan kasus yang mengharuskan Disnakertrans DKI Jakarta melayangkan sanksi denda Rp 50 juta atau penutupan izin untuk perkantoran.

Andri meminta agar masyarakat mau berperan aktif melaporkan perkantoran yang dinilai melanggar ketentuan yang ada di masa PPKM berbasis mikro.

"Belum, makanya di samping kita melakukan monitoring secara acak dan terjadwal melalui petugas di lapangan, kita minta masukan dari media untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan tempat bekerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com