JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus positif harian Covid-19 di Jakarta meningkat tajam pada Kamis (17/6/2021), dengan 4.144 kasus.
Sebelumnya, kasus positif harian hanya menyentuh angka 1.000 hingga 2.000 kasus dalam sehari.
Kasus aktif per Kamis kemarin adalah sebanyak 22.388. Hal ini membuat rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota kewalahan.
Sebanyak 84 persen tempat tidur isolasi, dari total kapasitas 8.524, dan 74 persen tempat tidur ICU, dari kapasitas 1.186, sudah terisi.
Baca juga: Virus Corona Varian Delta Dikhawatirkan Lebih Mudah Menyerang Anak-anak
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengingatkan masyarakat mengenai situasi Jakarta yang ia sebut sedang "tidak baik-baik saja".
"Jumlah orang yang antre masuk rumah sakit makin meningkat. Untuk itu mari jaga diri," ujar Fadil pada Kamis kemarin.
Secara kumulatif, kasus positif di DKI Jakarta hingga Kamis (17/6/2021) adalah 458.815 kasus, 428.764 di antaranya sembuh dan 7.713 meninggal dunia.
Sementara 22.388 pasien masih menjalani perawatan ataupun isolasi, seperti dilansir dari corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 pada Anak-anak Meningkat, Balita Ikut Jadi Korban
Terdapat dua wilayah di DKI Jakarta yang saat ini berada di zona merah, atau masuk ke dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
Kedua wilayah tersebut adalah:
1. RT 013/RW 009 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terdapat sembilan kasus aktif yang tersebar di tujuh rumah di wilayah tersebut.
2. RT 006/RW 004 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Terdapat 19 kasus aktif yang tersebar di enam rumah di wilayah tersebut.
Wilayah yang masuk ke dalam kategori WPK, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2000, harus mendapatkan perlakuan khusus.
Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meledak Lagi, Ada 4.144 Kasus Baru Hari Ini, Kedua Tertinggi sejak Pandemi
Pergub tersebut mengatur bahwa setiap wilayah yang berstatus WPK akan dipantau dan diawasi secara ketat.
Di wilayah tersebut, juga harus dilakukan screening Covid-19 dan penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19.
Pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di WPK yang melanggar ketentuan isolasi/ karantina mandiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.