JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta ada kajian sebelum dilakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta.
Dia mengatakan, implementasi jalur sepeda permanen terproteksi di Jalan Sudirman-Thamrin sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga jika dilakukan perubahan harus melalui kajian lebih dulu.
"Jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: JEO Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta
Dia mengatakan, Polri tidak bisa langsung menyetujui usulan dari anggota DPR RI untuk melakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen.
Menurut dia, proteksi jalur sepeda sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda.
Ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, kata Teguh, sudah diatur dalam Permenhub 52/2020 Ayat (4) Huruf F.
Aturan tersebut mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.
"Ketentuan di dalam Permen tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengundangkannya sebagai Peraturan Menteri untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki," kata Teguh.
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pihaknya setuju apabila jalur sepeda permanen yang ada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, dibongkar.
Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Namun, Listyo mengatakan, Polri akan mencari formula terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul setelah adanya jalur sepeda tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.