DEPOK, KOMPAS.com - Operasional mal dan pasar swalayan di Depok, Jawa Barat, akan diperketat menyusul lonjakan kasus Covid-19 selama tiga pekan terakhir di wilayah tersebut.
Pengetatan ini termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diteken Wali Kota Mohammad Idris pada hari ini, Senin (21/6/2021).
"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin siang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Depok Larang Layanan Makan di Tempat
Sebelumnya, operasional mal dan pasar swalayan di Depok masih diizinkan sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen.
Tak hanya pasar swalayan, pasar-pasar tradisional di Depok juga dikurangi jam operasionalnya, dari semula tutup pukul 20.00 menjadi pukul 18.00.
Dalam pengetatan di mal, restoran-restoran yang berada di dalamnya juga dilarang melayani makan di tempat.
"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bioskop dan Tempat Wisata di Depok Ditutup Lagi
Depok sebetulnya baru saja mengalami titik terendah jumlah pasien Covid-19 selama sembilan bulan terakhir, yakni tepat bulan lalu, 19 Mei 2021, dengan jumlah 978 pasien di hari itu.
Namun, per kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Depok telah berlipat ganda menjadi lebih dari 4.241 orang usai temuan 653 kasus baru, rekor terbanyak sepanjang sejarah.
Tak pelak, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di rumah-rumah sakit di Depok semakin berkurang, dengan keterisian telah mencapai kisaran 80-90 persen, dan keterpakaian ICU nyaris 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.