JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (21/6/2021), pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) bersama jalur afirmasi SMA swasta mulai dibuka.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II Subaedah menyatakan sebanyak 170 calon siswa maupun orang tua murid datang ke posko PPDB yang terletak di SMAN 78, lantaran menemui kendala.
Sebagian besar calon siswa atau orang tua murid yang datang mengeluhkan kendala sistem.
"Tadi pagi pada berduyun-duyun ke sini, kendala pertama enggak bisa log-in," kata Subaedah saat ditemui Senin.
Baca juga: Keluhkan Situs PPDB Eror, Orangtua Siswa yang Datangi SMAN 2 Tangerang Diminta Bersabar
Hal tersebut, kata Subaedah, disebabkan oleh gangguan dalam sistem.
"Sudah diperbaiki itu dalam waktu menit ya, tapi kemudian kendala kedua bisa log-in tapi kenapa enggak muncul sekolahnya, bisa log-in tapi sekolahnya enggak bisa dipilih," kata Subaedah.
Namun, kendala tersebut, kata Subaedah, sudah diselesaikan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara, kendala lain yang ditemui calon siswa maupun orang tua murid adalah terkait data kependudukan.
Namun, jumlah calon siswa maupun orang tua murid yang datang ke posko dan mengeluhkan hal tersebut, kata Subaedah, sangat sedikit jika dibandingkan dengan keluhan terkait gangguan sistem.
"Kalau (kendala) yang lain sih sangat sedikit sih, ada satu dua, berurusan dengan data kependudukan makanya disini ada petugas dukcapil," kata Subaedah.
Baca juga: Hari Pertama PPDB SMA di Tangsel, Orangtua Keluhkan Situs Pendaftaran Eror
Subaedah menyatakan, terdapat sembilan sekolah di wilayah Jakarta Barat 2 yang ikut dalam PPDB Bersama dengan kuota 338 siswa.
Hari ini juga merupakan hari pertama pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi. Namun, menurut Subaedah, tak banyak orang tua murid yang menemui kenda dalam pendaftaran.
"Kalau untuk zonasi yang SD lancar," kata Subaedah.
Diketahui, pendaftaran PPDB bersama jalur afirmasi SMA swasta akan dilaksanakan selama sepekan ke depan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Calon peserta didik baru (CPDB) adalah warga DKI Jakarta dibuktikan oleh kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil selambat-lambatnya 1 Juni 2020.