DEPOK, KOMPAS.com - Masjid Agung Balai Kota Depok, Jawa Barat, meniadakan shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat, mulai Rabu (30/6/2021), hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini diteken melalui maklumat Dewan Kemakmuran Masjid, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang semakin gawat di Depok.
"Mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021, Masjid Agung Balai Kota Depok tidak melaksanakan agenda shalat berjamaah dan shalat Jumat," ujar Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Balai Kota Depok, Sri Utomo, dikutip situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu.
Baca juga: Polisi: Permintaan Oksigen Membeludak karena Banyak Pesanan Perorangan yang Panik
Jamaah diimbau melaksanakan shalat 5 waktu secara mandiri. Selain itu, untuk shalat Jumat, jamaah diminta menggantinya dengan shalat dzuhur di kediaman masing-masing sesuai fatwa MUI.
Sri menerangkan, ibadah berjamaah di Masjid Agung Balai Kota Depok baru akan dibuka kembali jika status risiko wilayah Depok membaik.
Sebab, per kemarin, Depok resmi dinyatakan sebagai zona merah atau wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19.
Dalam peraturan perpanjangan PSBB Proporsional kedelapan yang diteken Senin (28/6/2021) lalu, Wali Kota Depok Mohammad Idris sebetulnya mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimum 30 persen dan hanya dipakai untuk ibadah wajib.
Ibadah berjamaah di luar area tempat ibadah untuk sementara ditiadakan, begitu pun kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian keliling.
Namun, kemarin, Idris menyerukan agar warga Depok mengikuti fatwa MUI untuk wilayah zona merah Covid-19, supaya mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelas Idris.
"Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," ia menambahkan.
Baca juga: Cerita Istri Datangi 5 RS Bawa Suaminya yang Tak Sadarkan Diri Setelah Positif Covid-19
Sebelum status zona merah ini dirilis oleh Satgas Covid-19 RI, Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan pengetatan sejak 2 pekan lalu, yang kemudian diperketat lagi pekan lalu, dan diperbarui pada Senin (28/6/2021) kemarin.
Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat.
Porsi bekerja dari rumah atau WFH harus 75 persen. Lalu, operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi.
Data terbaru per kemarin, jumlah warga Depok yang harus menjalani isolasi dan perawatan mencapai 8.426 orang, jauh lebih banyak dari puncak gelombang pertama pada Januari lalu (5.011).
Akibatnya, rumah-rumah sakit di Depok, sebagaimana di Jabodetabek pada umumnya, sedang di ambang kolaps karena kapasitas yang tersedia tak seimbang dengan antrean pasien yang memerlukan perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.