JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat terus berupaya untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam sebulan terakhir.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan adalah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.
Namun, hingga kini, pemerintah pusat belum mengumumkan aturan PPKM mikro darurat tersebut. Aturan PPKM mikro darurat kemungkinan akan diumumkan hari ini, Rabu (30/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan PPKM mikro darurat sedang dalam tahap finalisasi.
Baca juga: Anies Sebut Aturan PPKM Mikro Darurat dalam Tahap Finalisasi
Dia menyebut finalisasi saat ini tengah dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. PPKM mikro darurat rencananya akan diterapkan di seluruh wilayah di pulau Jawa.
"Nah itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu.
Dalam rapat koordinasi PPKM mikro darurat pada Selasa (29/6/2021) lalu, Anies meminta empat dukungan kepada pemerintah pusat.
Dalam dokumen pemaparannya, Anies meminta pengetatan mobilitas penduduk yang tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta, tetapi juga untuk antar wilayah secara substansial dan signifikan.
Anies menilai pengetatan mobilitas harus didukung pemerintah pusat untuk menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi.
Kedua, Anies meminta dukungan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Pasalnya, tenaga kesehatan di rumah sakit, bisa dipenuhi dari mahasiswa dan dosen yang bergerak di bidang kesehatan.
Baca juga: Anies: Anggap PPKM Darurat Upaya Penyelamatan, Bukan Pembatasan