Adapun, okupansi tempat tidur isolasi wajar adalah 60 persen sedangkan Kota Bekasi melebihi angka tersebut. Pihkanya juga telah menetapkan 75 persen kapasitas rumah sakit pemerintah untuk Covid-19.
"Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu.
Meski begitu, belum ada paparan detail mengenai aturan PPKM mikro darurat yang diterapkan di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.